Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan kembali menjadi sorotan publik setelah mengumumkan temuan 11 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan bahan dilarang sepanjang triwulan pertama tahun 2026. Temuan ini memicu kekhawatiran masyarakat karena sebagian produk tersebut diketahui beredar luas melalui toko online, media sosial, hingga pasar tradisional.
Kasus kosmetik ilegal memang bukan hal baru di Indonesia. Namun, meningkatnya tren skincare instan dan produk pemutih cepat membuat peredaran kosmetik berbahaya semakin sulit dikendalikan. Banyak konsumen tergiur hasil cepat tanpa memahami risiko kesehatan jangka panjang yang mengintai di balik produk tersebut.
BPOM menegaskan bahwa produk-produk yang ditemukan mengandung zat berbahaya itu berpotensi menyebabkan kerusakan kulit permanen, gangguan organ tubuh, hingga meningkatkan risiko kanker apabila digunakan dalam jangka panjang.

Daftar Temuan BPOM Triwulan Pertama 2026
Dalam laporan resmi yang dirilis awal Mei 2026, BPOM menyebutkan bahwa dari hasil pengawasan intensif selama Januari hingga Maret 2026 ditemukan 11 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon dosis tinggi, asam retinoat, dan pewarna merah K10 yang dilarang digunakan dalam kosmetik.
Sebagian besar produk tersebut merupakan:
- Krim pemutih wajah
- Serum glowing instan
- Cream anti-aging ilegal
- Lip cream tanpa izin edar
- Body lotion pemutih ekstrem
Produk-produk itu diketahui banyak dipasarkan secara online dengan klaim berlebihan seperti:
- Putih dalam 3 hari
- Hilangkan flek hitam permanen
- Wajah glowing tanpa jerawat
- Kulit cerah instan tanpa efek samping
BPOM mengingatkan bahwa klaim semacam itu patut dicurigai karena hasil instan biasanya berasal dari penggunaan bahan aktif berbahaya dengan dosis tidak aman.
Bahaya Merkuri pada Kosmetik
Salah satu bahan paling sering ditemukan dalam kosmetik ilegal adalah merkuri. Zat logam berat ini memang dapat memberikan efek putih cepat pada kulit, namun dampaknya sangat berbahaya.
Paparan merkuri dalam jangka panjang dapat menyebabkan:
- Iritasi kulit parah
- Kulit menipis dan sensitif
- Kerusakan ginjal
- Gangguan saraf
- Risiko kanker
- Gangguan perkembangan janin bagi ibu hamil
Yang lebih mengkhawatirkan, banyak pengguna tidak sadar bahwa produk yang dipakai mengandung merkuri karena tidak tercantum pada label kemasan.
BPOM menyebut beberapa produk bahkan menggunakan label palsu dan nomor izin edar fiktif untuk mengelabui konsumen.
Hydroquinone dan Asam Retinoat Jadi Sorotan
Selain merkuri, BPOM juga menemukan kandungan hidrokuinon dalam kadar tinggi. Zat ini sebenarnya boleh digunakan secara terbatas dalam dunia medis dengan pengawasan dokter, tetapi dilarang dalam kosmetik bebas.
Penggunaan hidrokuinon tanpa kontrol dapat menyebabkan:
- Kulit menjadi belang
- Iritasi kronis
- Ochronosis atau penggelapan kulit permanen
- Sensitivitas ekstrem terhadap sinar matahari
Sementara itu, asam retinoat yang ditemukan pada beberapa produk anti jerawat ilegal juga berisiko memicu:
- Kulit terbakar
- Pengelupasan parah
- Kemerahan berkepanjangan
- Gangguan pada ibu hamil
Karena itulah BPOM menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh membeli produk skincare hanya karena viral di media sosial.
Maraknya Penjualan Kosmetik Ilegal di Marketplace
Fenomena kosmetik ilegal semakin sulit dibendung karena banyak penjual memanfaatkan platform marketplace dan media sosial. Produk dijual dengan harga murah dan promosi agresif menggunakan influencer atau testimoni palsu.
Beberapa modus yang ditemukan antara lain:
- Menghapus komposisi asli produk
- Menggunakan kemasan premium palsu
- Meniru merek terkenal
- Menampilkan hasil edit AI berlebihan
- Menggunakan endorsement palsu
Bahkan ada produk yang dipasarkan melalui live streaming dengan klaim medis tanpa izin resmi.
BPOM bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan platform digital untuk menurunkan produk-produk berbahaya tersebut dari peredaran online.
Masyarakat Diminta Cek Izin Edar Sebelum Membeli
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli kosmetik. Salah satu langkah paling penting adalah memastikan produk memiliki nomor izin edar resmi.
Konsumen juga diminta memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Cek Kemasan Produk
Pastikan kemasan tidak rusak, memiliki label jelas, dan mencantumkan informasi produsen.
2. Periksa Nomor BPOM
Nomor registrasi dapat dicek melalui aplikasi resmi atau website BPOM.
3. Hindari Klaim Berlebihan
Produk yang menjanjikan hasil instan dalam hitungan hari perlu dicurigai.
4. Jangan Tergiur Harga Murah
Harga terlalu murah sering menjadi indikator produk palsu atau ilegal.
5. Waspadai Testimoni Tidak Masuk Akal
Banyak testimoni online menggunakan filter atau manipulasi digital.
Dampak Sosial Tren “Glowing Instan”
Fenomena kosmetik berbahaya juga dipengaruhi tekanan sosial di era digital. Banyak orang merasa harus memiliki kulit putih dan wajah sempurna demi standar kecantikan media sosial.
Akibatnya, produk dengan efek cepat menjadi sangat diminati meski berisiko tinggi.
Dokter kulit menilai edukasi masyarakat mengenai kesehatan kulit masih rendah. Banyak pengguna lebih fokus pada hasil cepat dibanding keamanan jangka panjang.
Padahal kulit yang sehat tidak selalu berarti putih instan. Perawatan yang aman justru membutuhkan proses bertahap dan penggunaan produk yang sudah teruji secara klinis.
BPOM Perketat Pengawasan Sepanjang 2026
Setelah temuan ini, BPOM memastikan pengawasan terhadap kosmetik ilegal akan diperketat sepanjang tahun 2026. Fokus utama pengawasan meliputi:
- Marketplace online
- Gudang distribusi ilegal
- Importir kosmetik tanpa izin
- Produksi rumahan ilegal
- Endorsement produk berbahaya
BPOM juga membuka layanan pengaduan masyarakat jika menemukan kosmetik mencurigakan di pasaran.
Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran produk berbahaya yang merugikan kesehatan masyarakat Indonesia.
Reaksi Publik di Media Sosial
Pengumuman BPOM langsung ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak netizen mengaku khawatir karena pernah menggunakan produk dengan ciri serupa.
Sebagian pengguna bahkan membagikan pengalaman efek samping seperti:
- Wajah merah dan panas
- Jerawat parah
- Kulit mengelupas
- Ketergantungan cream
- Flek hitam membandel
Topik ini juga memicu diskusi tentang pentingnya literasi skincare dan bahaya mengikuti tren kecantikan tanpa edukasi.
Kesimpulan
Temuan 11 kosmetik mengandung bahan berbahaya oleh BPOM pada triwulan pertama 2026 menjadi peringatan serius bagi masyarakat Indonesia. Di tengah maraknya tren skincare instan dan promosi media sosial, konsumen harus lebih cerdas memilih produk kecantikan.
Kulit sehat tidak bisa diperoleh secara instan. Penggunaan kosmetik ilegal justru dapat menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang yang jauh lebih mahal dibanding hasil cepat yang dijanjikan.
Dengan meningkatnya pengawasan BPOM dan kesadaran masyarakat, diharapkan peredaran kosmetik berbahaya dapat ditekan sehingga konsumen Indonesia lebih aman dalam memilih produk kecantikan.
